Layanan
Persyaratan Layanan :
Tersedianya Rekam Medis Pasien
Jangka Waktu Pelayanan :
< 60 Menit ( sesuai kasus )
Biaya/Tarif :
Berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit PELAKSANA Tehnis Pusat Kesehtan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen
Pasien Periksa Umum : Rp.10.000,-
Pasien KIR SEHAT : Rp.
Pasien JKN/KIS/Saraswati : Gratis
Produk Layanan :
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi :
Bila ada keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh Puskesmas Gesi antara lain :
Jl. Raya Gesi, Gesi, Sragen
08112646489
puskesmasgesi@gmail.com
Copyright © Dinas Kesehatan Kab. Sragen. All Rights Reserved.